Semalam, Tempat Karaoke Ilegal dan Pedagang Miras Ditertibkan

Semalam, Tempat Karaoke Ilegal dan Pedagang Miras Ditertibkan

Didatangi : Pedagang miras saat didatangi anggota Sat Pol PP, Kamis 13 Juni 2024.-Sat PP Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Purbalingga kembali merazia peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras), Kamis 13 Juni 2024 semalam. Tak hanya itu, satu tempat karaoke ilegal juga ikut ditertibkan pada hari yang sama.

"Kami menerima laporan dari masyarakat usai penertiban miras jika ada satu tempat karaoke di wilayah Kecamatan Karangmoncol yang diduga melanggar. Segera kita tindaklanjuti," tegas Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Sutrisno melalui Kasi Penyidikan dan Penindakan, Judie, Jumat 14 Juni 2024.

Lebih lanjut dijelaskan, barang bukti milik 1 pedagang miras di wilayah Kecamatan Bobotsari dengan belasan botol miras dan di Kecamatan Karangmoncol 3 botol miras langsung disita. Pihaknya terus melakukan penertiban pengawasan tempat hiburan malam dan peredaran miras ilegal.

Kegiatan itu mendasarkan pada Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga. Kemudian Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kemudian. Perda nomor 4 tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

BACA JUGA:Nekat Buka, Dua Tempat Karaoke di Purbalingga Digerebek, Ditutup Sementara

BACA JUGA:Tempat Karaoke Dirazia di Purbalingga, Satu Minggu Kedepan Karaoke Ditutup Total

"Khusus tempat karaoke wajib mengurus perizinan resmi di dinas terkait. Jika tidak, maka konsekuensinya harus ditutup," tegasnya.

Sedangkan peredaran miras tetap diawasi ketat. Jika terbukti melanggar akan masuk tindak pidana ringan.

"Sat Pol PP berupaya terus mewujudkan kepatuhan hukum dan meningkatkan disiplin masyarakat terhadap Perda dan Perkada. Penegakkan pada perorangan maupun lembaga," katanya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: