Kades Diminta Terbitkan Surat Edaran KTR, Ini Alasannya

Kades Diminta Terbitkan Surat Edaran KTR, Ini Alasannya

Petugas dari Puskesmas Kalimanah memberikan imbauan kawasan tanpa rokok, Senin 17 Oktober 2022, di Aula Kantor Desa Klapasawit.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2019.

Namum dalam penerapannya masih minim.

Karenanya, tahun ini sampai ke tingkat desa secara bertahap diminta membantu dengan menerbitkan surat edaran kades soal KTR.

BACA JUGA:Soal SLB Negeri, Kesra : Ada Dua Alternatif Lokasi

Pada kesempatan sosialisasi KTR di Aula Kantor Desa Klapasawit, Sanitarian dari Puskesmas Kalimanah Indri Astuti mengungkapkan, kades agar segera menerbitkan surat edaran terkait kawasan tanpa rokok, imbauan dan penyediaan ruang khusus merokok.

" Kami tidak melarang orang merokok, tapi bagaimana masyarakat tahu saat masuk KTR maka, aturan berlaku dan etika merokok tetap ada. Jangan sampai bebas kebul di area apapun," katanya, 17 Oktober 2022.

Bertahap akan diberikan teguran lisan dan warga bisa ikut mengingatkan warga perokok di KTR.

BACA JUGA:Sidang di PN Jaksel Ungkap Ferdy Sambo Tembak Kepala Belakang Brigadir J untuk Pastikan Korban Tewas

Ia juga meminta kalau memungkinkan berhentilah merokok.

Pihaknya juga menyadari jika penerapan Perda KTR sampai saat ini belum maksimal.

Karena belum adanya penyediaan ruang khusus merokok, rambu larangan dan minimnya kesadaran perokok untuk tidak jor-joran dalam merokok.

BACA JUGA:Kasus Pemerasan Pakai Pistol Mainan, Ngaku Petugas Bea Cukai, Ini Foto-Foto di Polresta Banyumas

Kades Klapasawit, Catur Sutanto mengungkapkan siap menindaklanjuti KTR.

Namun ia mengaku butuh waktu lama menerapkan KTR sampai optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: