KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 Disetujui Bersama, Pendapatan Daerah Masih Didominasi Dana Transfer

KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 Disetujui Bersama, Pendapatan Daerah Masih Didominasi Dana Transfer

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan agenda persetujuan bersama KUA dan PPAS.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui bersama. Persetujuan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga pada Rabu, 17 Juli 2024.

Dalam laporan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purbalingga yang dibacakan oleh Puput Adi Purnomo, terungkap bahwa pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga diproyeksikan akan mencapai Rp 2.122.798.786.000.

Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 384.849.238.000 atau sekitar 18,13 persen dari total target pendapatan. Sementara itu, pendapatan transfer sebesar Rp 1.737.949.548.000 atau 81,87 persen dari total pendapatan.

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.137.798.786.000. Berdasarkan kebijakan perencanaan pendapatan daerah yang ditetapkan, kebijakan Belanja daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2025 secara umum akan memenuhi kebutuhan belanja wajib, belanja periodik, dan belanja mengikat.

BACA JUGA:Rancangan KUA dan PPAS 2024 Defisit Rp 55,7 M, DPRD Berikan Sejumlah Saran Kepada Pemkab Purbalingga

BACA JUGA:Bupati Purbalingga: Pemkab Sudah Akomodir Perbaikan Infrastruktur dan Guru Madin, Ada Peningkatan di KUA PPAS

Selain itu, anggaran akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan penunjang prioritas pembangunan Tahun 2025. Prioritas tersebut terdiri dari pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, peningkatan kualitas manusia, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, peningkatan pelayanan publik, penguatan desa, serta pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur berkelanjutan.

Berdasarkan hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Banggar menyampaikan beberapa saran kepada Pemerintah Daerah untuk dapat ditindaklanjuti. Pemerintah Daerah diminta untuk memanfaatkan semua aset daerah serta optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak/retribusi dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan kebijakan inovasi daerah.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat menyusun roadmap pemeliharaan jalan rusak agar penanganannya lebih terukur sesuai dengan target yang telah ditentukan. Pemerintah Daerah dimohon untuk dapat meningkatkan program UMKM melalui pembinaan, pengembangan, dan pemberian modal agar bisa menghadapi kondisi stagflasi sehingga pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat lebih baik. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: