Merusak Lingkungan, Penambangan Golongan C Ilegal di Desa Kedungjati Dihentikan Tim Gabungan

Merusak Lingkungan, Penambangan Golongan C Ilegal di Desa Kedungjati Dihentikan Tim Gabungan

Tim gabungan saat berada di lokasi penambangan galian golongan C Desa Kedungjati.-SATPOL PP UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Aktivitas penambangan galian golongan C, yang diduga ilegal di Sungai Pekacangan Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, dihentikan oleh tim gabungan, Kamis, 20 Juni 2024 sore.

Meski demikian tim gabungan tak menemukan pengelola penambangan golongan C tersebut.

Kasatpol PP Kabupaten Purbalingga Sutrisno mengatakan, penertiban dilakukan dari hasil koordinasi dengan petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah terkait dengan Laporan Aplikasi Lapor Gub.

"Diduga ada kegiatan penambangan golongan C tak berijin yang menimbulkan kerusakan lingkungan di Sungai Pekacangan," katanya kepada Radarmas, Jumat, 21 Juni 2024.

BACA JUGA:Warga Desa Kemangkon Tolak Penambangan Galian C, Alat Berat Dikeluarkan dari Lokasi

BACA JUGA:Panas! Warga Desa Arenan Usir Alat Berat di Lokasi Penambangan Galian C di Sungai Gintung

Dia menjelaskan, dalam penertiban tim gabungan menemukan adanya aktivitas penambang pasir ilegal. Namun, tim gabungan gagal menemukan pengelola galian golongan C, yang diduga ilegal tersebut.

Tim hanya menemukan dua alat berat atau ekskavator dalam keadaan berhenti operasional. Serta, satu mesin sedot yang sedang melakukan aktivitas penambangan.

Tim juga menemukan sembilan dump truk yang sedang mengantri, serta pengangkut material pasir. "Pemilik dan pengelola pembuangan galian golongan C tidak diketahui," ujarnya.

Dia menduga ada yang membocorkan informasi rencana penertiban tersebut. Sehingga, sebelum tim gabungan datang pengelola penambangan golongan C tersebut sudah melarikan diri dan bersembunyi.

BACA JUGA:Penambangan Galian C di Desa Lamuk Diminta Ditutup

BACA JUGA:Respons Aduan Soal Galian C, Ganjar: Kita Sikat Galian C Ilegal

Meski demikian tim gabungan menurutnya tetap mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas penambangan tersebut.

"Kegiatan penggalian tanpa izin harus dihentikan. Alat berat harus dikeluarkan dari lokasi penambangan. Serta, tidak boleh melakukan kegiatan penggalian sebelum terbit izin OP," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: