Jelang Pilkada, KPU Banjarnegara Buka Pendaftaran PPDP

Jelang Pilkada, KPU Banjarnegara Buka Pendaftaran PPDP

Suasana Kantor KPU Kabupaten Banjarnegara. -PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - KPU Kabupaten Banjarnegara bakal buka pendaftaran calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menjelang gelaran Pilkada serentak 27 November 2024. 

Seleksi PPDB Pilkada 2024 ini rencananya akan dibuka pada Juni ini, hanya saja waktu kepastian pembukaan masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.

PPDB nantinya akan berugas melakukan pemutakhiran data calon pemilih yang bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari KPU RI yang bersumber dari kependudukan dan catatan sipil.

Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara M Syarif SW mengatakan, saat ini PPK dan PPS kepentingan PIlkada serentak sudah terbentuk dan dilantik, badan adhoc KPU ini kemudian melakukan pemetaan wilayah sebagai calon Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai dasar dari pembentukan PPDP, sebab jumlah PPDP disesuaikan dengan jumlah TPS pada PIlkada mendatang.

BACA JUGA:Layanan Parkir, Dishub Banjarnegara Imbau Masyarakat Sampaikan Aduan Melalui Aplikasi

BACA JUGA:13 Warga Korban Bencana di Banjarnegara Terima Bansos

"Untuk kepastiannya kita masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, termasuk kapan pelaksanaan dan pendaftaran calon PPDP, yang jelas sesuai dengan tahapan Pilkada, seleksi PPDP akan dilakukan bulan ini," ujarnya, Rabu (5/6/2024).

Nantinya setelah PPDP terbentuk, mereka akan melakukan tugas pemutakhiran data calon pemilih sesuai dengan tahapan Pilkada, termasuk memasukkan atau mengeluarkan data yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan daftar pemilih.

"Petugas ini juga bisa mencoret atau memasukkan data pemilih, seperti memasukkan anggota TNI/Polri yang pensiun sebelum 27 Nopember sebagai pemilih, pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun pada saat pelaksanaan Pilkada, hingga mencoret pemilih yang meninggal dunia, perubahan status, hingga jiwa pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI/Polri," ujarnya.

Dikatakan, dasar pencocokan dan penelitian data pemilih itu mengacu pada DP4 yang diterima KPU, petugas ini akan mendatangi setiap pemilih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian, sehingga nantinya data hasil pemutakhiran ini ditetapkan sebagai DPT.(jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: