Tak Layak Beroperasi di Jalan Raya, 6 Odong-Odong Diamankan

Tak Layak Beroperasi di Jalan Raya,  6 Odong-Odong Diamankan

Kasat lantas Polresta Banyumas bersama jajaran dan petugas gabungan saat mengecek kendaraan odong-odong, Rabu (29/5/2024). -AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sat Lantas Polresta Banyumas mengamankan enam kendaraan odong-odong atau kereta kelinci  yang nekat beroperasi di jalan raya, Rabu (29/5/2024). 

Enam kendaraan yang terjaring tersebut mengangkut rombongan masyarakat dengan beriringan dari Sokaraja dan hendak menuju objek wisata The Forest Baturaden. 

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah mengatakan, enam odong-odong tersebut diamankan saat beroperasi di Jalan Raya Sokaraja.

BACA JUGA:Proses Pengelolaan APBD Masih Ada Kelemahan, Bupati Minta Dilakukan Perbaikan

"Kami menemukan kereta kelinci ini saat melintas di Jalan Raya Sokaraja mengangkut banyak masyarakat (penumpang, red) dengan berkonvoi," katanya.

Mendapati hal tersebut, pihaknya lalu melakukan penindakan tegas dan mengamankan enam kendaraan odong-odong tersebut ke kantor Sat Lantas Polresta Banyumas.

"Kami menghimbau kepada supir apabila menggunakan kendaraan kereta kelinci ini jangan digunakan di jalan raya, tetapi hanya di tempat wisata saja. Tidak boleh di jalan raya," jelasnya. 

BACA JUGA:Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Purbalingga 2025–2045 Dibagi Empat Tahap

Apalagi, dari sisi keselamatan kendaraan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 UU Lalu Lintas. Odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang.

Pasal 288 ayat 1, tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan. Pasal 280 dan Pasal 289, sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada. Pasal 380 perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada. Serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.

"Kemudian kendaraan ini sudah tidak sesuai dengan spesifikasi awal dari kendaraan mobil minibus yang dimodifikasi menjadi mobil penumpang," ungkap Kasat Lantas. 

BACA JUGA:KPU Banyumas Tetapkan Hasil Pemilu Legislatif 2024, 50 Kursi DPRD Terisi, Berikut Caleg yang Terpilih

Untuk itu masyarakat diharapkan menggunakan kereta kelinci atau odong-odong secara bijak hanya di tempat wisata.

"Apabila akan menggunakan kendaraan misalnya  ke tempat pengajian atau ketempat acara. Silahkan menggunakan kendaraan umum yang sesuai dengan standar. Contoh angkot, kendaraan yang memang diperuntukkan untuk mengangkut penumpang," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: