Aniaya Tetangganya, Pria di Purwokerto Ditangkap
![Aniaya Tetangganya, Pria di Purwokerto Ditangkap](https://radarbanyumas.disway.id/upload/919be35082adf04b04ae1b9ee9035e94.jpeg)
Pelaku (bertas slempang, red) saat diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Banyumas-AHMAD ERWIN/RADARMAS-
"Jadi modusnya, terlapor memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah muka bagian mata korban hingga luka. Sebelumnya korban merasa tidak terima dikatakan 'Maling' sehingga saat meminta penjelasan terjadi ribut mulut yang berujung pemukulan oleh terlapor BSM (65) kepada korban TAR (23)," bebernya.
Dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1, ayat 2 KUHP.
"Pelaku diancam dengan hukuman paling lama lima tahun penjara," tutup Kasat Reskrim. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: