Aniaya Tetangganya, Pria di Purwokerto Ditangkap

Aniaya Tetangganya, Pria di Purwokerto Ditangkap

Pelaku (bertas slempang, red) saat diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Banyumas-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

"Jadi modusnya, terlapor memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah muka bagian mata korban hingga luka. Sebelumnya korban merasa tidak terima dikatakan 'Maling' sehingga saat meminta penjelasan terjadi ribut mulut yang berujung pemukulan oleh terlapor BSM (65) kepada korban TAR (23)," bebernya. 

BACA JUGA:Doa dan Tabur Bunga Bersama, Keluarga Korban Penembakan di Hotel Braga Akan Layangkan Gugatan Perdata

Dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1, ayat 2 KUHP. 

"Pelaku diancam dengan hukuman paling lama lima tahun penjara," tutup Kasat Reskrim. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: