Peraturan Penyesuaian UKT Dicabut, WR I Unsoed : Aturan Baru Tunggu Keputusan Pusat

Peraturan Penyesuaian UKT Dicabut, WR I Unsoed : Aturan Baru Tunggu Keputusan Pusat

Dr. Ir. Noor Farid, MSi, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed saat ditemui Radarmas, Senin (29/4/2024)-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memutuskan mencabut Peraturan Rektor nomor 6 tahun 2024 tentang biaya pendidikan mahasiswa.

Peraturan penyesuaian UKT tahun 2024 tersebut dicabut, buntut adanya desakan mahasiswa dan juga setelah dilakukannya rapat internal pimpinan kampus. 

"Memang memenuhi keinginan mahasiswa bahwa peraturan nomor rektor 6 itu sementara dicabut. Kita sudah melakukan itu dan melakukan rapat di hari sabtu dengan pimpinan, dengan dekan, ketua lembaga, untuk membahas tentang itu," kata Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Dr. Ir. Noor Farid, MSi. Senin (29/4/2024). 

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Apresiasi Gercep DPUPR

Untuk tindak lanjut setelah adanya hasil rapat tersebut. Dijelaskan, Senin (29/4/2024) hari ini Rektor Unsoed, Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr., IPU., ASEAN Eng sedang di Jakarta untuk berkonsultasi dengan kementerian. 

"Pak rektor hari ini ke Jakarta dalam rangka untuk membahas atau men konsultasikan apakah pembahasan di pimpinan ini bisa disetujui atau tidak. Jadi semua keputusan ada di Kementerian. Unsoed kan masih BLU (Badan Layanan Umum), sehingga semua keputusan harus dibawah kementerian," jelasnya. 

Sementara untuk pendaftaran atau registrasi calon mahasiswa baru akan diperpanjang, menunggu aturan baru diterbitkan. 

BACA JUGA:Tambah 18 Kasus, Jumlah Kasus DBD di Purbalingga Lampaui Jumlah Tahun Lalu

"Registrasi untuk yang sekarang ini SMBP akan diperpanjang, hari ini sementara ditutup, karena peraturan baru kita belum dapat," lanjutnya. 

Dan jika terdapat keluhan, para calon mahasiswa baru dapat melaporkan ke Unit Layanan Terpadu. 

"Peraturan baru masih dikonsultasikan. Kenapa kita naik, karena kita ini BLU  yang diperiksa oleh BPK, Dirjen, dan Konsultan publik. Sehingga harus mematuhi aturan yang ada," paparnya. 

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Sigedong-Sawangan Tegal Minta Dilanjutkan

Apalagi usulan penyesuaian UKT tersebut juga muncul, karena adanya teguran dari BPK dan Dewan Pengawas Universitas. 

"Dasar kita mengusulkan, karena kita ditegur oleh BPK tahun 2022 untuk meninjau ulang UKT maupun IPI karena sudah tidak mematuhi bagi operasional unsoed. Begitu pula dengan dewan pengawas," ungkapnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: