Sasar 8 Perempatan Bangjo, 7 Pengemis dan Pengamen Terjaring

Sasar 8 Perempatan Bangjo, 7 Pengemis dan Pengamen Terjaring

AMANKAN: Anggota Sat Pol PP Kabupaten di saat merazia pengemis dan pengamen di kota dan sekitarnya, Senin 22 April 2024.-SatPol PP Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Paska lebaran, pengemis dan pengamen semakin marak. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten PURBALINGGA akhirnya turun merazia mereka di 8 perempatan lampu lalulintas (Bangjo, red), Senin 22 April 2024.

Kepala Sat Pol PP Kabupaten Purbalingga Sutrisno melalui Sekretaris Sat Pol PP Ampera menjelaskan, pengaduan ke aplikasi Pemkab menyatakan banyak pengamen dan pengemis di sejumlah perempatan besar. Kehadiran mereka menganggu arus lalulintas.

Kemudian sesuai Perda Kabupaten Purbalingga Nomor  9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalinggadan perda serta Perbup, keberadaan pengemis dan pengamen serta anak jalanan harus ditertibkan.

"Kami tertibkan 7 orang pengamen dan pengemis. Mereka beraksi di sejumlah perempatan besar. Seperti perempatan Sirongge, Kedungmenjangan, Terminal Bus Purbalingga dan lainnya," tegasnya.

BACA JUGA:Tiga Jembatan Jalan Lingkar Kota Masuk Prioritas RPJPD Kabupaten Purbalingga

BACA JUGA:Selama Libur Lebaran, 158.054 Wisatawan Kunjungi Purbalingga

Mereka yang terjaring razia didata dan disita perlengkapan mengamen dan mengemisnya. Lalu dikirim ke Rumah Singgah milik Dinsos Purbalingga untuk dilakukan pembinaan secara masif.

"Perlengkapan yang kami sita bisa diambil kembali dengan membawa surat pengantar dari pemerintah desa masing-masing masing," tambahnya.

Kedepan, upaya sanksi dan pembinaan kepada para pengamen dan pengemis mampu membuat efek jera. Karena mereka harus bertanggungjawab atas tindakan mengemis dan mengamen. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: