2024, Purbalingga Lebih Serius Garap Smart City

2024, Purbalingga Lebih Serius Garap Smart City

LAYANAN: Pelayanan di Dindukcapil Purbalingga untuk masyarakat terkait E KTP juga masuk kesiapan smart city.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kabupaten PURBALINGGA sedang mewujudkan smart city di tahun 2024. Saat ini sedang proses penyusunan SK Dewan smart city dan SK Tim Pelaksana smart city.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti mengatakan dalam pendampingan oleh Kementerian Kominfo RI, ada 6 dimensi untuk menuju Smart City.

"Keenam dimensi tersebut yakni Smart Governance, Smart Economy, Smart Living, Smart Environment, Smart Society, dan Smart Branding," jelasnya, Kamis 18 April 2024.

Sebenarnya untuk smart government Kabupaten Purbalingga sudah termasuk bagus karena indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sudah 3,83,tertinggi di eks Karesidenan Banyumas dan peringkat 6 Jawa Tengah.

BACA JUGA:Perpanjangan 184 Jabatan Kades dan Pilkades Tunggu Regulasi

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Wage Paska Kebakaran Sudah Diresmikan, Pedagang Belum Bisa Melapak

Kemudian untuk smart economy juga terus dikembangkan bekerjasama dengan Bank Jateng atas fasilitasi Bank Indonesia.

Lebih lanjut dijelaskan, penerapan smart city di Kabupaten Purbalingga diantaranya dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi atau  pengelolaan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik secara bertahap.

Pengelolaan administrasi pemerintahan secara elektronik yang sudah diterapkan di Kabupaten Purbalingga mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang jasa secara elektronik melalui LPSE, penatausahaan keuangan, serta proses perencanaan, penganggaran dan penatausahaan keuangan desa secara elektronik, layanan kepegawaian.

“Membangun kota cerdas bukan satu-dua tahun, tapi perlu diprogramkan 10 sampai 15 tahun bagaimana tahapan-tahapan yang akan dilakukan untuk mengaktualisasi Masterplan yang dibuat,” tuturnya seperti arahan dari Kementerian Kominfo RI. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: