Perda Penanganan PGOT di Kabupaten Cilacap Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Penyebabnya

Perda Penanganan PGOT di Kabupaten Cilacap Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Penyebabnya

Petugas Satpol PP saat menertibkan seorang PGOT di ruas jalan protokol wilayah kota Cilacap, Rabu (17/4/2024).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Cilacap sudah ditetapkan.

Namun, untuk pelaksanaannya Perda tersebut masih harus menunggu penomoran yang terbit melalui Peraturan Bupati. Sebelum pemberlakuan akan ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Tinggal menunggu nomor saja baru dapat kita terapkan. Kemungkinan akhir bulan ini (April) atau awal bulan Mei. Tapi sebelumnya akan ada sosialisasi kepada masyarakat dulu," Kata Sekretaris Satpol PP, Fathan Ady Candra kepada Radarmas, Kamis (18/4/2024).

Dalam Perda tersebut, menurut Fathan, akan mengatur 12 jenis ketertiban termasuk tentang tertib pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT). Termasuk orang yang memberikan uang kepada para PGOT di tempat umum, bakal kena denda Rp 5 juta.

BACA JUGA:PDI P Cilacap Buka Peluang Untuk Koalisi, Meski Mampu Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024

BACA JUGA:Jumlah TPS Pilkada 2024 Kabupaten Cilacap Dipastikan Berkurang

"Setiap orang yang melanggar akan kita kenakan sanksi administratif berupa teguran lisan. Dilanjutkan dengan denda administrasi paling sedikit Rp 250 ribu dan paling banyak Rp 5 juta," lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Perda tersebut akan diatur mekanisme pemberian sanksi sesuai SOP, mulai dari teguran lisan, tertulis dan selanjutnya kena sanksi denda.

"Harapannya dengan terbitnya Perda ini, pemberian sanksi akan semakin jelas menjerat semua pelaku, baik si pemberi maupun penerimanya," tandasnya.

Selama ini penindakan PGOT baru sebatas pembinaan saja, sehingga belum memberikan efek jera. "Kalau sekarang pasti didominasi orang - orang lama, ketika sudah didata, diberikan pembinaan dan dilepas pasti akan kembali ke jalan, kalau aturannya sudah ada pasti mereka akan jera," tutupnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: