Banner v.2

Protes Desil Bansos Salah Alamat, BPS Purbalingga Tak Bisa Ubah Data

Protes Desil Bansos Salah Alamat, BPS Purbalingga Tak Bisa Ubah Data

Kepala BPS Purbalingga, Slamet Romelan.-Alwi Safrudin/Radarmas-

 

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan baru penyaluran bansos memicu gelombang protes warga. Banyak masyarakat mendatangi kantor BPS karena peringkat kesejahteraan (desil) berubah dan bantuan terhenti.

Kepala BPS Purbalingga Slamet menegaskan langkah tersebut keliru. BPS kabupaten tidak memiliki kewenangan mengubah bahkan melihat detail data penerima bansos.

"BPS tidak membagipakaikan DTSEN. Mekanisme yang ada ialah data balikan. Bahkan Kepala BPS Kabupaten juga tidak dapat melihat data tersebut. BPS sudah mengusulkan untuk mendapatkan akses, namun belum diberi," jelas Slamet, Minggu (22/2/2026).

Slamet menyebut miskonsepsi muncul karena masyarakat mengira BPS penentu mutlak penerima bansos. Padahal berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, peran BPS terbatas pada enam poin teknis pengelolaan data.

BACA JUGA:5.450 Aduan Masuk ke Lapor Masbup, 5.336 Tuntas; Keluhan Didominasi Jalan Rusak, Bansos, dan PJU

Peran itu mencakup penetapan sumber dan jenis data, penerimaan DTSEN berisi By Name By Address (BNBA), penyusunan data akurat, serta pengelolaan untuk kegiatan statistik. Setelah itu, data diserahkan kepada Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Bappenas, dan Kementerian Sosial, serta dilaporkan berkala kepada Presiden.

Artinya, eksekusi program dan penyaluran bansos berada di kementerian terkait. BPS tidak memiliki ruang intervensi terhadap penetapan penerima di daerah.

Penentuan desil dalam DTSEN menggunakan pemodelan Proxy Mean Test (PMT) berbasis Machine Learning dengan 39 variabel kesejahteraan. Namun BPS mengakui potensi error pemeringkatan masih bisa terjadi karena sistem ini masih tahap awal implementasi.

Untuk koreksi data, pemerintah menyediakan mekanisme usul-sanggah melalui Kementerian Sosial. Warga dapat memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos atau menyampaikan melalui pemerintah desa.

BACA JUGA:Penipuan Modus Pendataan Bansos Terjadi di Kemangkon, Korban Kehilangan Empat Cincin Emas Senilai Rp 34,1 Juta

"Kami menyarankan masyarakat untuk cek bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, atau melalui jalur formal ke pemerintah desa. Tidak perlu datang ke kantor BPS," tegas Slamet.

Melalui fitur “Usulan” dan “Sanggahan”, masyarakat dapat mengawasi langsung data penerima. Verifikasi dan validasi selanjutnya akan melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota bersama Kementerian Sosial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: