2.154 Botol Miras dan 172 Liter Miras Tradisional Dimusnahkan Jelang Hari Raya Idul Fitri
GILING: Pemusnahan miras yang dilaksanakan di Alun-alun Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Polres Purbalingga memusnahkan 2.154 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk, serta 172 liter miras tradisional, Kamis, 4 April 2024.
Pemusnahan dilaksanakan di Alun-alun Purbalingga, seusai apel pasukan Operasi Terpusat Ketupat Candi 2024.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti oworasi penyakit masyarakat atau pekat di Kabupaten Purbalingga.
"Sejumlah barang bukti miras tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," katanya.
BACA JUGA:Polres Purbalingga Siagakan 300 Personel selama Operasi Ketupat Candi 2024
BACA JUGA:Hujan Deras dan Selokan Meluap, Ruang Perawatan RSU Nirmala Purbalingga Tergenang Air
Dia menambahkan, miras tersebut dirampas untuk meminimalisir tindak pidana kejahatan di Kabupaten Purbalingga.
Sebab, peredaran miras bisa memicu terjadinya tindak pidana kejahatan.
"Harapannya saat momen Hari Raya Idul Fitri 1445 H, kondusifitas di Kabupaten Purbalingga bisa terjadi," ujarnya.
Dia juga menambahkan, dalam momen Hari Raya Idul Fitri, selain peredaran miras, pihaknya juga mengantisipasi aksi balap liar yang dilakukan oleh masyarakat.
Aksi balap liar tersebut dinilai meresahkan dan membahayakan masyarakat.
BACA JUGA:Bankesra Purbalingga 2024 Dianggarkan Rp 5,7 Miliar
BACA JUGA:Tak Kurang 600 Orang GTT/PTT Berharap Formasi ASN P3K
Dalam kesempatan itu, Kapolres bersama dengan jajaran Muspida Kabupaten Purbalingga secara simbolik melakukan pemusnahan miras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: