Mau Jadi Calon Bupati Banyumas Jalur Perseorangan? Begini Syaratnya

Mau Jadi Calon Bupati Banyumas Jalur Perseorangan? Begini Syaratnya

Sufi Sahlan Ramadhan, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (kiri) dan Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah(kanan) saat konferensi pers beberapa bulan lalu. -DOK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mulai mensosialisasikan syarat pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati untuk jalur perseorangan pada pemilihan Bupati Banyumas 2024.

Syarat jalur perseorangan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024, minimal harus mendapatkan dukungan dari sebanyak 89.874 orang. 

Ketua KPUD Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan, untuk waktu pemenuhan persyaratan jalur perseorangan mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pendidikan Islam dan Lingkungan Hidup

"Waktu pemenuhan persyaratan berlangsung pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024," katanya. 

Lantaran jumlah penduduk Banyumas yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 terdapat 1.382.671 jiwa. 

Dijelaskan, pada jalur perseorangan tersebut, setidaknya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju Pilkada harus memiliki dukungan 6,5 persen dari jumlah DPT pemilu.

BACA JUGA:Banyak Lampu PJU yang Mati dan Diabaikan, DPRD Kecewa

"Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Banyumas, serta menyerahkan surat pernyataan dengan formulir Model B.1-KWK," jelasnya. 

Kemudian, harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas dala surat pernyataan dukungan.

"Formulir pernyataan dapat diunduh melalui laman https://bit.ly/form-dukungan-perseoranganBMS. Adapun pengumuman pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 24—26 Agustus, sedangkan pendaftarannya pada tanggal 27—29 Agustus 2024," sambungnya. 

BACA JUGA:Pagar Keliling Roboh Tutup Aliran Sungai, Sejumlah Rumah Diterjang Banjir di Karangwangkal

Untuk pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, menurutnya, wajib menyerahkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah atau pernah kawin dan atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum pada KTP. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: