Baznas Purbalingga Ingatkan Pengelolaan Zakat Tanpa SK Baznas, Rawan Terjerat Hukum
Ketua BAZNAS Kabupaten Purbalingga, Sudijanto.-Dok Pribadi Ketua BAZNAS untuk Radarmas -
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Keberadaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Zakat sering disosialisasikan. Seperti pada Pasal 38 UU menyebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Sedangkan pasal 39 Undang-undang itu menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.
“Jadi menurut undang-undang ini, takmir yang menghimpun zakat fitrah lebaran bisa dipidanakan. Perbuatan baik memang harus dilakukan dengan cara yang benar dan baik. Kalau tanpa amil karena belum sempat mengurus SK, maka bisa sebagai panitia zakat, jadi tidak ada amilnya,” Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purbalingga, Sudijanto, Senin 25 Maret 2024.
BACA JUGA:Kelola Zakat Tanpa SK Baznas, Berpotensi Terjerat Hukum
BACA JUGA:Kemiskinan Ekstrem Banyumas Masih 11,3 Persen, Masjid Didorong Bentuk Unit Pengumpul Zakat
Lebih lanjut dikatakan, sesuai ketentuan undang-undang itu, kata zakat mencakup juga infak dan sedekah. Pihak yang berwenang mengumpulkan zakat hanya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang dibentuk dan mendapat Surat Keputusan (SK) dari Ketua Baznas Kabupaten.
UPZ bisa dibentuk di lingkungan lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. UPZ juga bisa dibentuk di tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya dan tempat lainnya.
“UPZ juga bisa didirikan di setiap masjid dan musala. Karena setiap masjid dan musala terdapat kotak yang disediakan bagi jamaah memberikan infak,” imbuhnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: