Kelola Zakat Tanpa SK Baznas, Berpotensi Terjerat Hukum

Kelola Zakat Tanpa SK Baznas, Berpotensi Terjerat Hukum

Kelola Zakat Tanpa SK Baznas, Berpotensi Terjerat Hukum-DOK AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pengumpulan zakat dari lembaga yang tidak terdaftar di Baznas PURBALINGGA rawan kena pidana. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang zakat sudah sering disosialisasikan.

Seperti pada Pasal 38 UU menyebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Sedangkan pasal 39 Undang-undang itu menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.

BACA JUGA:DLH Usulkan Rp 500 Juta untuk Bangun Taman Ketangkasan di Kawasan Jalan Bung Karno Purwokerto

“Jadi menurut undang-undang ini, takmir yang menghimpun zakat fitrah lebaran bisa dipidanakan. Perbuatan baik memang harus dilakukan dengan cara yang benar dan baik. Kalau tanpa amil karena belum sempat mengurus SK, maka bisa sebagai panitia zakat, jadi tidak ada amilnya,” tutur  Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purbalingga, Sudijanto, Kamisn 26 Oktober 2023.

Sudijanto menambahkan, sesuai ketentuan undang-undang itu, kata zakat mencakup juga infak dan sedekah. Pihak yang berwenang mengumpulkan zakat hanya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang dibentuk dan mendapat Surat Keputusan (SK) dari Ketua Baznas Kabupaten.

UPZ bisa dibentuk di lingkungan lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. UPZ juga bisa dibentuk di tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya  dan tempat lainnya.

BACA JUGA:Polsek Purbalingga Dapat Kiriman Makanan dari Order Fiktif

“UPZ juga bisa didirikan di setiap masjid dan musala. Karena setiap masjid dan musala terdapat kotak yang disediakan bagi jamaah memberikan infak,” tambahnya.

Saat ini sudah mulai banyak yang menyadari pentingnya UPZ itu. Terutama di masjid- masjid (takmir, red). Kemudian ada dana hasil penghimpunan yang diserahkan ke Baznas.

Lebih lanjut dia mengingatkan, ketika berbicara zakat, pihak masjid menginginkan harus dibagi ke wilayah mereka, maka tinggal mengajukan usulan ke Baznas. Nantinya ada semacam surat tugas resmi sebagai wakil Baznas di wilayah masing- masing.

BACA JUGA:Demi Keselamatan, Ini Langkah BLUD-UPTD usai Jembatan Kaca Hutan Pinus Limpakuwus Makan Korban

“Jadi zakat yang didapatkan dari UPZ itu bisa digunakan kembali oleh mereka di wilayah bersangkutan. Termasuk kesadaran berzakat melalui Baznas. Meski begitu, banyak yang sudah gemar zakat, tapi sendiri dan langsung diberikan kepada yang membutuhkan,” ungkapnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: