Tarif Parkir di Lokawisata Baturraden Tidak Sesuai Ketentuan, Roda Dua Rp5.000, Pengunjung Mengeluh
Salah satu kantung parkir di seberang Lokawisata Baturraden.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS-
Pengelola Parkir Wijayakusuma, Yulianto, mengatakan tarif Parkir seharusnya sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2024. Dimana disebutkan untuk roda dua Rp3.000 dan roda empat Rp10.000.
BACA JUGA:Tarif Parkir di Event Purwokerto Half Marathon Mahal Peserta Mengeluh
"Kami mengikuti Pemda dan umumnya disitu, motor Rp3.000 rupiah dan mobil Rp10.000. Jadi itu bukan dari pengelola parkir Wijayakusuma, kami tidak ada beda-beda. Nanti akan kami cross check," ujarnya.
Adapun Kasi Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Banyumas, Tomi Luqman Hakim menjelaskan Retribusi Jasa Umum Parkir Wilayah Dishub adalah semua lokasi tepi jalan kecuali Area Baturraden dan depan Maskemambang.
"Tarif sementara masih Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil. Apabila ada yang menarik parkir lebih dari tarif tersebut silahkan untuk melapor ke Dinas Perhubungan Kab Banyumas atau Saberpungli Banyumas," tegasnya. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


