Polresta Banyumas Ungkap Dua Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi
Barang bukti BBM subsidi yang diangkut dengan mobil pick up dan dua orang tersangka diamankan di Mapolresta Banyumas.-POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam waktu yang berdekatan.
Dalam dua kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam pengangkutan dan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kasus pertama terjadi pada 10 Januari 2025, di mana dua pria berinisial MG (48) dan IM (38), warga Kabupaten Cilacap, ditangkap saat mengangkut BBM jenis pertalite tanpa izin. Mereka kedapatan membawa 80 jerigen berisi pertalite saat memasuki wilayah Kabupaten Banyumas sekitar pukul 02.39 WIB.
"Pada saat dilakukan penangkapan, dari tangan kedua tersangka kami berhasil mengamankan 80 jerigen yang berisikan BBM bersubsidi jenis pertalite," ujar Kasat Reskrim, Rabu (5/3/2025).
BACA JUGA:Terbongkar Penimbunan Total 82 Ton BBM Bersubsidi, Ini Penjelasan Kapolda Jateng
BACA JUGA:Cegah Penimbunan Bapokting, Dinas Kontinyu Cek Stok
Menurutnya, setiap jerigen berisi 33 liter BBM dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banyumas. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM Bersubsidi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Tak berselang lama, pada Rabu (6/2/2025), kasus serupa kembali diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas. Seorang pria berinisial WCY (25), warga Kecamatan Jeruklegi Kulon, Kabupaten Cilacap, ditangkap saat mengangkut solar bersubsidi tanpa dokumen yang sah.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya kendaraan yang mencurigakan saat melakukan pengisian BBM di SPBU 44.531.16 Perusda, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
"Masyarakat melaporkan bahwa ada satu unit kendaraan yang mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sah," ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Satgas Pangan Waspadai Penimbunan Sembako
BACA JUGA:Solar Langka, Penimbunan BBM Bersubsidi Terbongkar di Cilacap, Polisi Amankan 3.200 Liter Solar
Saat dilakukan pengecekan, polisi menemukan kendaraan truk Isuzu berwarna putih yang telah dimodifikasi. Truk tersebut menggunakan dua nomor polisi berbeda, yakni R-9291-RO di bagian depan dan R-1797-EK di belakang. Setelah diinterogasi, WCY mengakui perbuatannya.
"Di dalam boks truk terdapat tangki berkapasitas 5 ton, dengan isi sekitar 500 liter solar bersubsidi, sepuluh lembar barcode pengisian BBM, dan uang tunai Rp500.000," jelas Kasat Reskrim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


