Solar Langka, Penimbunan BBM Bersubsidi Terbongkar di Cilacap, Polisi Amankan 3.200 Liter Solar
DIAMANKAN: Sebanyak 3.200 liter solar bersubsidi diamankan Satreskim Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah di sebuah gudang yang digunakan untuk penyimpanan.
CILACAP - Sebanyak 3.200 liter solar bersubsidi diamankan Satreskim Polres Cilacap Polda Jawa Tengah di sebuah gudang yang digunakan untuk penyimpanan.
BBM solar bersubsidi tersebut diduga akan diselewengken mengingat proses pengangkutan yang mencurigakan, di antaranya dengan menggunakan truk modifikasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, dua orang terduga pelaku berinisial A (37) dan R (35) diamankan terkait pengamanan 3.200 liter solar ini berikut barang bukti.
Dijelaskan, penangkapan dua pelaku tersebut berawal dari informasi kelangkaan BBM solar subsidi di wilayah Jawa Tengah.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Cilacap dengan melakukan penyelidikan di sejumlah titik di Cilacap.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil, pada Rabu (13/4) sekitar jam 10.30 WIB, berlokasi di SPBU di Kecamatan Jeruklegi, petugas mengamankan truk yang diduga melakukan pelanggaran terkaitĀ pengangkutan BBM solar subsidi.
https://radarbanyumas.co.id/harga-pertamax-naik-masyarakat-migrasi-ke-pertalite/
"Solar subsidi tersebut diangkut truk bak kayu bertutup terpal. (Truk) telah dimodifikasi dengan menambahkan dinamo untuk memompa BBM solar bersubsidi ke dalam empat kempu (penampung) yang sudah disiapkan di atas bak truk," kata Kombes Pol Johanson melalui rilis tertulis, Jumat (15/4).
DIAMANKAN: Sebanyak 3.200 liter solar bersubsidi diamankan Satreskim Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah di sebuah gudang yang digunakan untuk penyimpanan.
Polisi kemudian mengamankan sopir truk yang berinisial A, warga Cilacap untuk dimintai keterangan atas aksinya tersebut.
"Pada kejadian itu turut diamankan sebuah truk yang dikendarai para pelaku yang sudah terisi 1.000 liter BBM solar bersubsidi," tambah Johanson.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, solar subsidi tersebut menuju ke tempat penyimpanan BBM di sebuah gudang milik perusahaan berinisial PT S.
Di gudang perusahaan tersebut, petugas mendapati 40 unit kempu berukuran kurang lebih 1.000 liter dalam kondisi 2 kempu terisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter atau total sekitar 2.200 liter solar subsidi di gudang tersebut.
Dari gudang tersebut, polisi juga mengamankan seorang berinisial R (35), untuk dimintai keterangan lebih lanjut demi mendalami kasus, serta menyelidiki alur penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
"Secara total, dari kejadian ini Satreskrim Polres Cilacap mengamankan barang bukti satu unit truk dengan modif dinamo, BBM solar subsidi 1000 liter serta 4 kempu," ujar dia.
Kemudian dari gudang milik PT S tersebut, petugas mengamankan 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter, yang terdiri 2 kempu berisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter atau total sekitar 2.200 liter, dan 1 tangki warna biru berukuran 8.000 liter dalam kondisi kosong dan 2 pompa air termasuk selang.
https://radarbanyumas.co.id/hadapi-arus-lebaran-pertamina-cilacap-siap-hadapi-peningkatan-permintaan-bbm/
"Total solar bersubsidi yang diamankan sejumlah 3.200 liter," jelas dia.
DIAMANKAN: Sebanyak 3.200 liter solar bersubsidi diamankan Satreskim Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah di sebuah gudang yang digunakan untuk penyimpanan.
Saat ini, Polres Cilacap terus berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk mengembangkan kasus, serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi tersebut.
"Polres Cilacap juga berkoordinasi kejaksaan terkait hal ini. Diharapkan bisa di meja hijaukan dalam waktu dekat," tandas dia.
Terkait ungkap kasus Polres Cilacap tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, kalau jajaran Polda Jateng terus memonitor ketersediaan BBM di masyarakat, termasuk alur distribusinya.
"Alur distribusi BBM kita monitor dan kita kawal ketersediaannya. Setiap pelanggaran pasti ditindak tegas. Apabila sudah clear penyidikan kasus ini, hasilnya akan digelar ke publik," tandas dia.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku bisa dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 60.000.000.000. (nas)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


