Pencurian Modus Gembosi Ban di Banyumas Terungkap
Enam orang pelaku pencurian modus pecah ban di jalan Pahlawan, Purwokerto berhasil diamankan Polresta Banyumas, Selasa (18/2).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


