Banner v.2
Banner v.1

Pencurian Modus Gembosi Ban di Banyumas Terungkap

Pencurian Modus Gembosi Ban di Banyumas Terungkap

Enam orang pelaku pencurian modus pecah ban di jalan Pahlawan, Purwokerto berhasil diamankan Polresta Banyumas, Selasa (18/2).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: