Diduga Bocorkan Data Elektronik Rahasia Dagang, Dua Orang Dilaporkan ke Polisi
Hendry (kanan foto) didampingi pengacaranya menunjukan barang bukti.-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
"Mereka kita tuntut dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ungkapnya. (dms)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


