Ingin Punya Identitas Kependudukan Digital? Begini Caranya
Pelayanan dokumen kependudukan di Kantor Dindukcapil Kabupaten Purbalingga.-DOK RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten PURBALINGGA M Faturrahman menjelaskan Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022.
Yakni, pemohon memiliki gawai atau ponsel pintar, telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman, serta memiliki e-mail dan nomor ponsel.
"Pemohon juga harus mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital pada ponsel pintarnya masing-masing," katanya, Rabu, 5 Oktober 2022.
BACA JUGA:ASN di Kabupaten Purbalingga Sudah Bisa Dapatkan Digital ID
Pelaksanaan pengaktifan Digital ID ini bisa dilakukan di Kantor Dindukcapil Kabupaten Purbalingga atau di Kantor Kecamatan masing-masing.
Dia menjelaskan, dalam segi keamanan, aplikasi Digital ID dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar atau screenshot.
Sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.
BACA JUGA:Awal November, Blangko EKTP di Cilacap Masih Kosong
"Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik, sehingga lebih aman," jelasnya.
Diungkapkan olehnya, perkembangan Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.
Terkait Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
BACA JUGA:Keterbatasan Vaksin Meningitis Tak Pengaruhi Animo Umroh Di Banyumas
"Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan. Dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan," lanjutnya.
Dijelaskan, dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
