SPPT PBB Belum Turun, Kanaikan Pagu Jadi Rp 29 Miliar
Sekda Purbalingga, Herni Sulasti saat memberikan reward hadiah kepada wilayah dengan pelunasan PBB tercepat.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2025, April ini belum turun. Distribusi SPPT sampai ke wilayah akan berjenjang dan sampai ke pemerintah desa biasanya di pilah lagi.
Kepala Dusun 1 Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah, Sutarwo, Senin 14 April 2025 mengungkapkan, SPPT belum distribusi dari Pemkab Purbalingga. Pihaknya menunggu dan akan segera memilah lagi seperti tahun sebelumnya.
"Dipilah maksudnya dikelompokkan per letak tanah dan bangunan. Misalnya perangkat desa terbagi dan bertanggungjawab pada wajib pajak mana saja dan diatur untuk penarikan pajak ini," katanya.
Dirinya belum tahu kepastian waktu turunnya SPPT sampai tingkat desa. Misalnya ada kenaikan nominal SPPT, tentunya sudah dihitung matang oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Tahun 2025, Target PBB P2 Naik Jadi Rp 29 Miliar
BACA JUGA:Sampai Akhir Tahun, Realisasi Pelunasan PBB P2 Surplus
Untuk diketahui, target pendapatan dari PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Purbalingga tahun 2025 naik. Tahun 2024 target PBB P2 Rp 26 miliar dan pada tahun 2025 ini naik menjadi Rp 29 miliar.
Kepala Bakeuda Kabupaten Purbalingga, Siswanto, menjelaskan, kenaikan pembayaran SPPT antara lain karena ada penyesuaian nilai bangunan sebagai akibat adanya pembangunan perumahan / bangunan baru, perluasan bangunan, atau peningkatan kelas bangunan karena rehab.
Kemudian adanya penyesuaian zona nilai tanah, akibat adanya pembangunan / pengembangan wilayah, misal karena pembangunan jembatan, pembangunan perumahan dll, yg berdampak pada perubahan zona nilai tanah. "Kalau melihat Kabupaten Purbalingga, kami optimis bisa naik," katanya.
Upaya keras pemerintah melalui jajaran sampai tingkat desa untuk menagih membuahkan hasil sampai 100 persen bahkan lebih tiap tahunnya. Upaya tersebut misalnya memacu wilayah agar melakukan pelunasan pembayaran PBB dengan baik. Terutama bagi yang terlambat atau lepas jatuh tempo.
Lebih lanjut dikatakan, melihat kondisi tiap tahun, kendala yang ada dan belum tertagih karena masih proses pemungutan di tingkat desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


