Angkuta Ikut Menikmati Uji KIR Gratis
Dua kendaraan angkutan saat melintas di ruas jalan kota.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sejak awal tahun 2024 lalu, retribusi uji kendaraan diberlakukan gratis. Termasuk untuk angkutan perkotaan (angkuta) di Kabupaten Purbalingga. Bahkan pengurusan Kartu Pengawasan (KP) dan SKKP yaitu Surat Keterangan Kompetensi Pengemudi.
Ketua Organisasi Awak dan Sopir Angkutan Kota (Osaka) Kabupaten Purbalingga, Suyatno mengungkapkan, KP dan SKKP gratis. Uji kendaraan juga gratis dan saat ini lebih mudah.
"Tidak hanya retribusi, urus KP dan SKKP tidak dipungut biaya," katanya, Rabu 25 Juni 2025.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Kuret Suratno Rabu 25 Juni 2025 menjelaskan, KP dan SKKP untuk KP kartu pengawasan tahunan. Sedangkan SKKP berlaku 5 tahunan.
BACA JUGA:Per Hari Hanya 25 Kendaraan, Uji Berkala Gratis Tak Picu Kenaikan Permohonan Uji KIR
"Untuk angkutan penumpang angkudes, angkuta, bus AKDP, AKAP. Selain itu juga angkutan pariwisata. Untuk trayek semuanya gratis," rincinya.
Saat ini jumlah angkuta di Kabupaten Purbalingga sebanyak 200 unit lebih. Mereka tetap mengurus izin trayek jika ada perubahan. Kendaraan itu ada pergantian trayek setiap waktu tertentu. (amr)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


