Banner v.2
Banner v.1

Dinhub Bakal Bahas Ulang Denda Terhutang KBWU, Nilainya Capai Puluhan Juta

Dinhub Bakal Bahas Ulang Denda Terhutang KBWU, Nilainya Capai Puluhan Juta

Bus angkutan penumpang saat uji berkala di Dinhub Purbalingga.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Uji berkala kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) sejak Januari 2024 lalu tidak dikenakan biaya. Namun masih ada denda tahun sebelum diterapkan gratis hingga puluhan juta.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka didampingi Kabid Angkutan, Kuret Suratno, Senin 23 Juni 2025 sore menjelaskan, usai aksi turun ke jalan beberapa hari lalu, kini sudah kondusif. Rencana, denda itu akan dibahas lebih lanjut.

"Ini kan denda KBWU diatur oleh Perda Kabupaten. Jadi ketika harus ada kebijakan baru, bukan Dinhub yang menentukan," katanya.

Saat ini uji kendaraan dalam sehari rata-rata 25 unit KBWU. Lebih rinci dijelaskan, denda terhutang tahun 2025 sekitar Rp 37.405.400 dan masih masuk pendapatan asli daerah.

BACA JUGA:Masih Ada Tunggakan Uji KIR KBWU, Bisa Ditilang

"Untuk angka pastinya akan diinventarisasi lagi. Harapannya ada kepastian akan seperti apa usai dibahas bersama," tambahnya.

Raditya juga menjelaskan, permintaan para sopir truk muatan barang terkait tenda atau tajuk saat operasional, diperbolehkan namun dilipat separuh. Tujuannya agar terlihat truk muatan barang.

"Saat ini semua truk dan awaknya sudah beraktifitas normal. Tidak ada sweeping dan aksi lagi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: