Banner v.2
Banner v.1

Dua Pekan Diluncurkan, Masyarakat Masih Antusias Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dua Pekan Diluncurkan, Masyarakat Masih Antusias Manfaatkan Pemutihan Pajak

Antrean wajib pajak di Kantor UPPD Samsat Purbalingga.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Lebih dari dua pekan sejak diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, antusiasme masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor se-Jawa Tengah di Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) Samsat Purbalingga, masih tinggi.

Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Kumala Enggar Anjarani melaui Kanit Reg Iden Iptu Cindy mengatakan, saat ini jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut masih tinggi.

"Jumlahnya memang tidak sebanyak saat awal program di luncurkan. Namun, per harinya jumlah wajib pajak yang datang (ke Samsat) masih lebih banyak dibandinkan sebelum ada program," katanya.

Dia mengungkapkan, pada awal program diluncurkan pada 8 April 2025 lalu, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut, mencapai 2 ribu orang per hari.

BACA JUGA:Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak, Wajib Pajak Membeludak di Samsat Purbalingga

BACA JUGA:Antusiasme Warga Tinggi, 3.500 Kendaraan Bayar Pajak di Dua Hari Pertama Pemutihan Banjarnegara

"Saat ini, jumlahnya rata-rata per hari mencapai 500 wajib pajak. Sebelumnya, hanya berkisar pada jumlah 200-an wajib pajak," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Radarmas di Samsat Purbalingga, terlihat antrean wajib pajak masih banyak. Padahal, waktu itu sudah menunjukkan pukul 12.30 WIB.

Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung mulai dari tanggal 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Kursi antrean masih terlihat banyak wajib pajak tengah mengantre untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Di loket cek fisik juga terlihat antrean kendaraan yang menunggu giliran.

Selain itu, masyarakat juga terlihat mengantre lokasi pemasangan pelat nomor yang dibuka oleh masyarakat di depan Kantor Samsat. Mereka langsung memasang pelat nomor baru, karena pelat nomor lamanya sudah kedaluarsa, akibat menunggak pajak melewati lima tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: