Banner v.2
Banner v.1

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banjarnegara Catat Penerimaan Rp17 Miliar, 41 Ribu Kendaraan Terlibat

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banjarnegara Catat Penerimaan Rp17 Miliar, 41 Ribu Kendaraan Terlibat

Suasana halaman Samsat Banjarnegara saat mengantri pemutihan pajak kendaraaan.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan yang sedang digelar di Jawa Tengah bukan hanya menghapus tunggakan denda, tapi juga menghasilkan penerimaan signifikan. Di Banjarnegara saja, lebih dari 41 ribu kendaraan memanfaatkan kebijakan ini selama April hingga Mei 2025.

Kepala Seksi PKB UPPD Samsat Banjarnegara, Suharyadi Wahyu Widodo, menyebutkan bahwa total penerimaan dari program tersebut mencapai lebih dari Rp17 miliar.

Dari jumlah itu, Rp10,46 miliar merupakan penerimaan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Pemprov Jateng, sementara Rp6,87 miliar masuk sebagai bagian hasil (opsen) untuk Kabupaten Banjarnegara.

“Penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga cukup tinggi, yaitu Rp4,15 miliar untuk provinsi dan Rp2,72 miliar untuk kabupaten,” jelas Suharyadi saat dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025).

BACA JUGA:Dua Pekan Diluncurkan, Masyarakat Masih Antusias Manfaatkan Pemutihan Pajak

Program bertajuk “Samsat Jateng, Tak Diskon Maka Tak Sayang” ini memberikan fasilitas penghapusan seluruh denda dan tunggakan pokok PKB, termasuk denda Jasa Raharja, bagi masyarakat yang menunggak. Program berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Selain kendaraan lama, program ini juga mendorong pendaftaran kendaraan baru. Sebanyak 1.982 kendaraan baru tercatat selama periode pemutihan berlangsung.

Suharyadi menegaskan bahwa antusiasme masyarakat terhadap pemutihan menunjukkan bahwa masih banyak pemilik kendaraan yang sebelumnya menunda kewajiban pajaknya karena beban denda yang menumpuk.

Dampak langsung program ini dirasakan warga. Fitriana, seorang warga Kecamatan Banjarmangu, menyebut program ini sebagai “penyelamat”.

“Motor kami sudah bertahun-tahun enggak bayar pajak karena biayanya berat. Begitu ada pemutihan, langsung kami urus. Jauh lebih ringan,” ujarnya.

Program pemutihan ini juga menjadi bagian dari kampanye “Ngopeni, Nglakoni, Jateng” yang bertujuan meningkatkan kesadaran pajak serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menunaikan kewajiban tanpa memberatkan secara ekonomi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: