Banner v.2
Banner v.1

Pertanyakan Usia Pensiun, Ratusan Perangkat Desa Gelar Aksi

Pertanyakan Usia Pensiun, Ratusan Perangkat Desa Gelar Aksi

Ratusan Perangkat Desa se Kabupaten Purbalingga saat melakukan aksi, Selasa 12 Februari 2025.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

Endang menambahkan, kami para perngkat desa yang terdampak atas terbitnya Permendagri tersebut,  sampai saat ini terdapat 133 orang perangkat desa yang pengangkatannya mendasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 7 Tahun 1982 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Urusan, Kepala Dusun, Pembantu Kepala Urusan Dan Pembantu Kepala Dusun.

"Pada Pasal 9 ayat (2) Perda Nomor 7 tahun 1982 Pasal 9 ayat (2) menyatakan : Pamong desa yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah mencapai usia 65 tahun diberi kesempatan bekerja terus selama 2 (dua) tahun lagi," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, mendasarkan amanah dari Permendagri 67 tahun 2017, semestinya ke 133 orang perangkat Desa tersebut mempunyai hak menjalankan tugasnya sampai dengan batas usia 65 tahun. Namun kenyataannya hingga saat ini Pemda Purbalingga belum membuat kebijakan untuk melaksanakan kewajibannya menjalankan perintah Permendagri 67 tahun 2017 Pasal 12.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: