Ambil Paketan Sabu, Warga Desa Bajong Ditangkap Satresnarkoba
Jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Purbalingga, Rabu, 5 Februari 2025.-Humas Polres Purbalingga untuk Radarmas-
Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


