Satresnarkoba Polres Purbalingga, Temukan Diduga Obat Daftar G Tanpa Merek Dijual Bebas di Warung
Kasatreskoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres Purbalingga menemukan obat daftar G atau obat terlarang tak bermerek, yang dijual bebas di warung tradisional.
Obat daftar G tanpa merek tersebut, diduga merupakan tramadol dan Hexymer, yang diproduksi di usaha rumahan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya kepada Radarmas, ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 14 Maret 2024.
"Di lapangan, tim kami menemukan obat-obatan menyerupai tramadol dan hexymer. Obat tersebut dijual tanpa adanya merek," ungkapnya.
BACA JUGA:Akhirnya, Kabupaten Purbalingga Miliki Perda Fasilitas Pengembangan Pesantren
BACA JUGA:Paska Libur, Sehari Cetak KTP El dan KK Naik Signifikan
Dia menambahkan, rencananya obat terlarang tanpa merek tersebut bakal diuji di laboratorium forensik (labfor) Polda Jawa Tengah.
"Kami ingin mengetahui, apakah bahan-bahan yang terkandung di dalam obat yang kami temukan tersebut. Meski, dari tampilan sekilas mirip Hexymer dan Tramadol, kami tetap membutuhkan uji lab," tambahnya.
Dijelaskan, pmeriksaan labfor dilakukan untuk mengetahui apakah obat tersebut masuk dalam kategori obat daftar G atau bukan. "Sehingga, kami bisa menentukan langkah selanjutnya," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, satresnarkoba belum menetapkan tersangka. Sebab, penetapan tersangka menunggu hasil uji labfor
BACA JUGA:Jelang Keberangkatan, Pengantar Jemaah Calon Haji Dibatasi 1 Orang
BACA JUGA:Diduga Alami Depresi, Warga Mrebet Gantung Diri di Pohon Durian
Jika hasil uji labfor terbukti obat-obatan tersebut masuk dalam daftar G. Maka penjual akan dijerat Pasal 435 jo 138 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Diakui olehnya, saat ini di Kabupaten Purbalinggaerebak warung-warung yang menjual obat terlarang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


