Dihapus Menteri Keuangan, Purbalingga Tak Jadi Dapat DAK Irigasi dan DAU Pekerjaan Umum
Pemeliharaan rutin jalan yang dilaksanakan DPUPR, pada tahun lalu.-Dok Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Alokasi dana transfer Pemerintah Pusat ke Kabupaten Purbalingga, pada tahun ini, dipastikan berkurang.
Hal itu, tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 tahun 2025, tentang penyesuaian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2025, dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksaan APBD tahun anggaran 2025.
Diketahui dalam keputusan tersebut, dana alokasi khusus (DAK) irigasi Rp 4,98 miliar dan dana alokasi umum (DAU) pekerjaan umum RP 23,6 miliar, terkena penyesuaian. Dua anggaran yang seharusnya diterima tahun ini, di-nol-kan atau dihapus oleh Menteri Keuangan.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga M Helmi Setijadi, Ketika dikonformasi hal tersebut, mengakui hilangnya dua alokasi dana transfer tersebut.
BACA JUGA:Tiga Tahun, Kabupaten Purbalingga Terima DAK Sanitasi Sebesar Rp 28,1 Miliar
BACA JUGA:Sejumlah Saluran Irigasi Tak Optimal, Bupati Surati BBWS SO
Hal itu, diketahui olehnya setelah mengecek langsung kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbanda) Kabupaten Purbalingga.
"Setelah kami cek ternyata alokasi DAK dan DAU di DPUPR mengalami penyesuaian. Sehingga, anggaran tersebut hilang dan tak jadi diterima oleh Kabupaten Purbalingga," katanya ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 4 Februari 2025.
Dia mengaku, tak mengetahui dengan pasti alasan dihapusnya atau di-nol-kannya alokasi dana transfer pekerjaan umum tersebut. Sebab, pihaknya baru mengetahui hilangnya anggaran tersebut, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Namun, dia menyayangkan hilangnya dua alokasi dana transfer tersebut. Sebab, dengan hilangnya dua dana dari pemerintah pusat tersebut, tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga akan kesulitan membangun infrastruktur di Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:DPUPR Purbalingga Perpanjang Waktu Pekerjaan Jembatan Wika Hingga 27 Desember 2023
BACA JUGA:Tahun Ini, Realisasi Jembatan Permanen Sindang Belum Muncul di Kegiatan DPUPR
Berdasarkan kondisi tersebut, saat ini, Pemkab Purbalingga hanya memiliki anggaran tebatas untuk pembangunan, terutama infrastruktur jalan. Dana yang ada di DPUPR untuk infasruktur jalan tersisa sekira Rp 12 miliar.
Dia mengaku akan membahas hal tersebut, bersama jajaran terkait. Sebab, pembangunan maish harus tetap berjalan, meski dengan anggaran yang sangat terbatas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


