Tiga Tersangka Pengguana Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga
Jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Purbalingga, Kamis, 30 Januari 2025.-Humas Polres Purbalingga untuk Radarmas-
"Setelah mengamankan AG, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FG dan S, berikut barang buktinya," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram, satu buah bungkus bekas rokok dan tiga buah handphone.
BACA JUGA:Beli Sabu Secara Online, Warga Banjarnegara Diringkus Satreskoba Polres Purbalingga
BACA JUGA:Kejari Purbalingga Musnahkan 4,32 Gram Sabu dan Puluhan Obat Terlarang
"Berasarkan keterangan, ketiganya mengaku sudah sering memakai narkotika jenis sabu bersama-sama. Hasil pemeriksaan urine ketiganya juga positif Narkoba," lanjutnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


