Jelang Kampanye Terbuka, Bawaslu Purbalingga Ingatkan untuk Patuhi Regulasi dan Kesepakatan Bersama
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad.-Aditya/Radarmas-
Dia juga mengungkapkan, pasangan calon hanya bisa melaksanakan satu kegiatan kampanye rapat umum terbuka, sesuai dengan SK.
Pasangan calon juga tidak diperbolehkan melaksanakan lebih dari satu kampanye rapat umum atau terbuka, pada jadwal tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


