Bawaslu Kabupaten Purbalingga Temukan 50 Dugaan Pelanggaran Saat Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan 50 pelanggaran selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 lalu. Hal itu, terungkap dari rilis yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Kamis, 13 Februari 2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, seluruh dugaan pelanggaran Pilkada 2024, yang ditangani oleh pihaknya berjumlah 50 kasus. "Terdisi dari 20 kasus yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Serta, 30 kasus yang ditangani oleh Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan," katanya.
Dia menjelaskan, dari data penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024, terdapat 29 kasus yang tidak ditregistrasi. "Yakni, 15 kasus yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan 24 kasus yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan," jelasnya.
Data penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pilkada 2024, yang diregistrasi sebanyak 11 kasus. Terdiri dari lima kasus yang diaporkan ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan enam kasus yang dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan.
BACA JUGA:Bawaslu Catat 11 Dugaan Pelanggaran Selama Gelaran Pilkada Serentak
BACA JUGA:Seluruh Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Selesai Dibahas oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu
Dari 11 kasus yang telah diregistrasi tersebut, dua kasus merupakan temuan jajaran Panwaslu Kecamatan. Sebanyak lima kasus merupakan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan empat kasus merupakan laporan ke jajaran Panewaslu Kecamatan.
Misrad menambahkan, jenis pelangganan Pilkada 2024 terdiri dari satu pelanggaran administrasi yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, serta dua pelanggaran administrasi yang dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan. "Serta ada satu pelanggaran pidana yang dilapotrkan ke Baswaslu Kabupaten Purbalingga.
Dijelaskan, dari data dugaan pelanggaran yang dikaji dan disimpulkan bukan pelanggaran pada Pilkada 2024 ada tiga pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Serta, empat pelangaran yang dilaporkan ke jajaran Panwaslu Kecamatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


