Rapel Honor Tambahan Ketua RT di Purbalingga Akan Cair Oktober 2024
Dialog : Bupati Tiwi saat berdialog dengan Ketua RT dan Pengurus BPD di Karangreja.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ribuan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Purbalingga bakal sumringah. Kepastian yang ditunggu akhirnya bakal direalisasi. Yaitu honor Ketua RT yang bersumber dari APBD Kabupaten Purbalingga, bisa dinikmati pada Oktober 2024 mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Kamis 19 September 2024 di Gedung Sorgades, Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja. Tambahan honor dari APBD Purbalingga ini besarannya Rp 60.000 per Ketua RT per bulan.
Sementara jumlah Ketua RT se-Purbalingga ada sebanyak 5.125 orang. Terkait honor ini Pemkab Purbalingga menganggarkan tidak kurang dari Rp 3,5 miliar setiap tahunnya.
"Bulan Oktober, Insya Allah honor dari APBD Kabupaten Purbalingga akan segera bisa dicairkan dan rapelan untuk para Ketua RT," kata Bupati Tiwi dalam acara Pengukuhan Pengurus Paguyuban Ketua RT (PKRT) Kecamatan dan Desa serta Penyerahan SK Penyesuaian Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Karangreja.
BACA JUGA:Ketua RT Punya Tanggungjawab Bantu Warga Kurang Mampu Ikut Jamkes Gratis
BACA JUGA:Honor Ribuan Ketua RT Bakal Ditambah
Bupati menjelaskan honor Ketua RT yang bersumber APBD ini sifatnya hanya tambahan. Sebab setiap Ketua RT di Purbalingga telah mendapat pokok insentif rutin bulanan dari Pemerintah Desa. Masing-masing yang besarannya berbeda-beda, tergantung kemampuan desa.
Tambahan honor ini juga merupakan bentuk perhatian Pemkab Purbalingga kepada Ketua RT. Sebab selama ini, Ketua RT seringkali diberdayakan sebagai kepanjangan tangan pemerintah, misalnya dalam hal verifikasi dan validasi data kemiskinan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga, Eni Sosiatman menjelaskan rapel tambahan honor dari APBD Purbalingga ini terhitung dari Januari 2024.
Tambahan honor tersebut nantinya bisa dicairkan melalui pemerintah desa masing-masing. "Tambahan honor nantinya ditransfer ke ADD (Alokasi Dana Desa) di masing-masing desa," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


