Banner v.2
Banner v.1

Panduan Lengkap Menghitung Kredit Mobil yang Tepat dan Praktis untuk Pembelian Mobil Baru dan Bekas

Panduan Lengkap Menghitung Kredit Mobil yang Tepat dan Praktis untuk Pembelian Mobil Baru dan Bekas

Pembelian mobil niaga seharga Rp 200 jutaan, dapat dilakukan dengan cara kredit dan menyiapkan DP sebesar Rp 40 jutaan--

Misalnya, jika Anda memilih tenor 12 bulan (1 tahun) dengan bunga 2 persen, maka cara perhitungannya:

• Total Pinjaman = Harga mobil - DP + Asuransi + Biaya Administrasi + Provisi + Fidusia

• Bunga Pinjaman = Persentase bunga x Total pinjaman

• Cicilan per bulan = Total pinjaman + bunga dibagi dengan tenor

BACA JUGA:Cicilan Kredit Mobil Honda New City Kok Bisa Sekecil Ini! Simak Cara Dapatkannya

BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Mini Cooper 3 Pintu di Wilayah Jawa Tengah Melalui Bank Mandiri

Sebagai contoh, jika harga mobil adalah Rp200.000.000, DP adalah Rp40.000.000, asuransi adalah Rp4.000.000, dan biaya lainnya adalah Rp3.000.000, total pinjaman Anda adalah Rp167.000.000.

Jika bunga adalah 2% dan tenor 12 bulan, maka cicilan per bulan akan dihitung dengan rumus di atas.

Menghitung Kredit Mobil Bekas

Perhitungan kredit mobil bekas umumnya tidak jauh berbeda dengan kredit mobil baru, namun ada beberapa perbedaan dalam biaya dan bunga kredit. Berikut cara menghitung kredit mobil bekas:

Menghitung Uang Muka (DP) untuk Mobil Bekas

Sama seperti mobil baru, uang muka untuk mobil bekas biasanya berkisar antara 20% hingga 25% dari harga mobil.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Promo Kredit Mobil Toyota Avanza, Cicilan Mulai Rp 5 Jutaan!

BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Honda WR-V di Tahun 2025: Cari Tahu Cicilanmu Sekarang!

Misalnya, jika harga mobil bekas yang akan dibeli adalah Rp100 juta dan Anda memilih DP 20%, maka:

• DP = 20% x Rp100.000.000 = Rp20.000.000

Menghitung Biaya Asuransi Mobil Bekas

Untuk mobil bekas, biaya asuransinya berbeda dengan mobil baru. Pada umumnya, biayanya lebih rendah dibandingkan dengan mobil baru. Persentasenya berkisar antara 3,8% hingga 4,2% untuk asuransi All Risk atau 0,47% hingga 0,56% untuk asuransi TLO (Total Loss Only).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait