Kedapatan Pesta Ganja, Cicit Samratulangi Ditangkap, Kini Malah Bebas
Ilustrasi ganja (istimewa)
BALI - Gema Minaret Sutan Assin (31) perempuan yang diketahui sebagai cicit Pahlawan Nasional Sam Ratulangi, ditangkap aparat kepolisian dari Polres Badung, Bali, di Jalan Raya Kedampang Gang Zui Nomor 7 Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (19/3).
Gema Minaret ditangkap sekitar 23.00 WITA saat melakukan pesta narkoba jenis ganja.
Saat menggelar pesta narkoba tersebut, Gema Minaret berama dengan Arvin Dwiarrahman (32) rekan laki-lakinya.
Meskipun sempat ditangkap, Gema Minaret kini dibebaskan karena menjalani rehabilitasi usai dilakukan upaya hukum restorative justice.
Kabid Propam Polda Bali, Kombespol Bambang Tertianto mengakui, Gema Minaret Sutan Assin sempat tertangkap bersama Arvin Dwiarrahman, di kediamannya saat pesta narkoba.
Disinggung lagi terkait infomasi dari Mabes Polri, terkait cicit Pahlawan Sam Ratulangi, Kombespol Bambang mengakuinya.
Dia menjelaskan, informasi dari Mabes Polri bahwa cicitnya pahlawan itu, terlibat kasus di Bali.
https://radarbanyumas.co.id/sopir-vanessa-angel-divonis-lima-tahun-penjara/
Ilustrasi ganja (istimewa)
Informasi tersebut sudah jauh-jauh hari dari Mabes Polri dan dari Irwasda.
“Dari jauh-jauh hari kami sudah dapat info dari mabes terkait ciicitnya itu. Belakangan viral di medsos terkait dugaan “86”, dan Kapolres bungkam. Sudah ada informasi. Kita siap tindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan,” tandas Kombespol Bambang Tertianto didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi, dikutip dari Radar Bali.
Dikatakan Bambang, pihaknya akan mendalami prosedur rehab yang lazim diberikan kepada tersangka narkoba.
Apakah harus ada putusan pengadilan melalui proses persidangan, atau keputusan jaksa dan atau hanya sampai di penyidik saja.
Termasuk syarat untuk restorative justice (RJ) terhadap tersangka narkoba seperti apa. Oleh sebab itu, Bidang Propam segera mengecek ke Badung.
“Ya kami cek dan dalami aturan rehab dan restorasi justice-nya itu seperti apa. Apakah yang dilakukan penyidik Polres Badung benar sesuai prosedur atau tidak,” tutupnya.
Untuk diketahui, dugaan kabar “86” yang diduga dilakukan Polres Badung ini berawal dari penangkapan tersangka Gema Minaret Sutan Assin bersama Arvin Dwiarrahman di rumah Gema Minaret di Jalan Raya Kedampang Gang Zui Nomor 7 Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (19/3) sekitar 23.00.
https://radarbanyumas.co.id/polisi-digeruduk-korban-begal-jadi-tersangka-pembunuhan-begal-begini-penjelasan-kapolres-lombok-tengah/
Ilustrasi ganja (istimewa)
Keduanya ditangkap saat pesta narkoba jenis ganja. Barang bukti yang berhasil 1,6 gram ganja yang merupakan sisa pakai sebanyak dua linting.
Namun belum sampai ke proses persidangan, tiba-tiba diputuskan menempuh jalur restorative justice. Dasarnya BB sedikit dan hasil asesment menentukan untuk direhab.
Terkait rumor tersebut, sebelumnya Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama menegaskan, sama sekali tidak ada “86” dalam kasus pesta ganja Gema Minaret Sutan Assin dan Arvin Dwiarrahman tersebut.
Walau demikian, dia mengakui masalah tersebut dibawa ke prosedur restorative justice atau keadilan restoratif.
“Ya dibawa ke RJ (restorative justice) berdasarkan barang buktinya dibawa Gema dan hasil asesment,” aku dia.
Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana minta pemberitaan itu diklarifikasi.
“Ya, sebab penangannya sudah sesuai dengan prosudur hukum,” klaim Sudana. (jawapos/ali)
https://radarbanyumas.co.id/sopir-vanessa-angel-divonis-lima-tahun-penjara/
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
