Hukum Bayar Zakat Fitrah Melalui Dompet Digital, Apakah Sah Menurut Hukum Islam?
Jangan lupa membayar zakat bagi umat muslim yang mampu--
RADARBANYUMAS.CO.ID, - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu menjelang Idul Fitri.
Zakat ini bertujuan untuk menyucikan harta dan diri, serta membantu mereka yang membutuhkan, terutama di hari raya.
Dalam era digital yang semakin maju, banyak umat Muslim yang mulai beralih menggunakan teknologi untuk membayar zakat fitrah, termasuk melalui platform online atau e-wallet.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah membayar zakat fitrah secara online sah menurut hukum Islam?
BACA JUGA:Mudah dan Berkah! Transaksi Non-Tunai dengan QRIS Selama Ramadan
Untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan mendalam tentang hukum membayar zakat fitrah secara online, mulai dari dasar hukum, manfaat, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan agar pembayaran zakat fitrah melalui platform digital tetap sesuai dengan syariat Islam.
Apa itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.
Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta umat Muslim dari sifat-sifat kikir serta membantu mereka yang kurang mampu, terutama pada hari raya.
BACA JUGA:Bayar Praktis di Pasar Ramadhan dengan Dompet Digital QRIS
BACA JUGA:Apakah QRIS Aman? Ini Penjelasan Lengkap tentang Keamanan Transaksi Dompet Digital di Indonesia
Besar zakat fitrah biasanya dihitung berdasarkan bahan makanan pokok yang dimiliki oleh setiap daerah, seperti beras, gandum, atau kurma.
Zakat fitrah memiliki beberapa syarat tertentu, di antaranya adalah seseorang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah jika ia adalah Muslim, telah mencapai hari terakhir bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan harta untuk dirinya dan keluarganya.
Zakat fitrah ini harus dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri, agar dapat memberikan manfaat langsung kepada yang membutuhkan di hari raya.
Hukum Bayar Zakat Fitrah Melalui Dompet Digital
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


