Nekad, Kendaraan Terobos Jalan Satu Arah
LANGGAR : Pengguna kendaraan melanggar lalu lintas. RAYKADIAH/RADARMAS
CILACAP - Aturan jalur satu arah di jalan sebelah RSUD atau depan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap masih terus diabaikan. Sebab sebagian besar kendaraan baik motor maupun mobil, masih saja melintas seenaknya melawan arus kendati merupakan jalan satu arah
Aturannya, kendaraan roda dua maupun empat dari Jalan Dr Sutomo dilarang masuk ke ruas jalan tersebut. Nyatanya aturan tersebut masih sering dilanggar oleh pengendara. Terlebih saat siang dan malam hari.
Salah seorang pengendara, Ahmad, mengaku tahu terkait pemberlakuan peraturan tersebut. Namun karena banyak pengendara lain yang juga melanggar dan tidak ada sanksi, akhirnya dia pun ikut-ikutan.
"Kalau lewat sini lebih capet tidak perlu putar-putar," ujarnya. Pengendara lain,
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Cilacap, Dedi Sudiro Salyan mengatakan, pihaknya telah memasang rambu larangan melintas dan peraturan sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Hanya saja masih banyak kurangnya kesadaran masyarakat.
"Kalau pagi karena ada polisi tidak ada yang melintas. Tapi kalau sudah siang sudah tidak digunakan rambunya," ungkapnya.
Menurutnya, untuk melakukan tindakan sudah bukan lagi menjadi urusan Dishub Cilacap. "Kalau menindak bukan urusan kita lagi, itu menjadi kewenangan kepolisian," ujarnya. (ray)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

