Banner v.2
Banner v.1

Dua Tahun Tren PHK di Banyumas Naik

Dua Tahun Tren PHK di Banyumas Naik

Konsultasi calon pekerja dengan salah satu perusahaan outsourcing di Banyumas. Di Banyumas tren PHK naik tiga tahun terakhir.-YUDHA IMAN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sektor ketenagakerjaan di Banyumas belum baik dengan tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dalam dua tahun terakhir menunjukkan kenaikan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Banyumas, Tasroh mengatakan angka PHK di Banyumas tahun 2024 lumayan besar. Ada kurang lebih seribu pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Dua tahun terakhir angka PHK di Kabupaten Banyumas trennya menunjukkan kenaikan di tengah kenyataan dunia usaha dan ekonomi yang masih lesu.

"Angka PHK tahun sebelumnya hanya sekitar 400 pekerja. Kenaikannya dua kali lipat," katanya.

Tasroh menjelaskan bagi pekerja yang menerima PHK yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dapat berjuang melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Cilacap yang khusus menangani perselisihan hubungan industrial seperti perselisihan PHK.

BACA JUGA:Jumlah PHK di Banyumas Naik Menjadi 720 Orang

BACA JUGA:KUR Super Mikro BRI, Penyelamat Bagi Pekerja Terkena PHK dan Pahlawan Bagi UMKM Pemula

Keberadaan PHI sebagai peradilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri menurutnya penting diketahui pekerja meskipun sampai saat ini belum ada perselihan hubungan industrial di Banyumas yang penyelesaiannya berlanjut sampai PHI di Cilacap.

"Belum pernah ada yang sampai kesana (PHI di Cilacap). Selesai di dinas," terang dia.

Dilanjutkannya di Banyumas jumlah vendor penyedia tenaga kerja cukup banyak mencapai 50 perusahaan outsourcing. Adapun salah satu perselisihan hubungan industrial yang masuk ke dinas tahun ini adalah aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 dari tenaga honorer yang belum dibayarkan oleh vendor.

"Kepada pemberi kerja kami ingatkan meski telah bekerjasama dengan perusahaan outsourching agar tetap mengawal hak-hak tenaga honorernya," pungkas Tasroh. (yda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: