Banner v.2
Banner v.1

Pasca Penutupan Lokalisasi Slarang, Puluhan PSK dan Mucikari Mengadu Ke Dewan

Pasca Penutupan Lokalisasi Slarang, Puluhan PSK dan Mucikari Mengadu Ke Dewan

Paguyuban Dono Roso Slarang saat mendatangi DPRD Kabupaten Cilacap untuk mengadukan nasib mereka paska penutupan lokalisasi Slarang-Julius Purnomo/Radar Banyumas-

CILACAP, RADARBANYUAMS.CO.ID - Pasca ditutup permanen beberapa hari lalu, puluhan pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari yang biasa mendiami komplek lokalisasi Slarang mendatangi kantor DPRD Cilacap

Para PSK serta Mucikari tersebut tergabung dalam Paguyuban Dono Roso dengan didampingi para ketua RT serta lembaga terkait beraudiensi dengan Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat serta Komisi A dan D. 

Kedatangan para PSK dan mucikari ini untuk mengadukan nasib mereka pasca pemerintah daerah menutup tempat prostitusi secara permanen pada awal bulan Ramadhan kemarin.

"Kami mendukung langkah Pemda, Namun  kami sebagai warga minta dikasih solusi supaya bisa keluar dari permasalahan ini dan tanpa merugikan siapapun," kata Agus Djatmiko mewakili paguyuban, Minggu 9 Maret 2025.

BACA JUGA:Satpol PP Cilacap Lakukan Pendataan Warga Slarang Pasca Penutupan Lokalisasi

BACA JUGA:Ada Laporan, Satpol PP Sisir Tempat Mangkal PSK di Kompleks Andhang

Menurutnya, mayoritas yang mendiami wilayah lokalisasi merupakan hak milik dan sertifikat nya pun banyak yang digunakan untuk jaminan hutang, selain itu pihaknya juga menuntut pemberdayaan PSK hingga mandiri. 

"Kalau ditutup kami kesulitan untuk menyelesaikan hutang dan kami minta diberikan tenggang waktu, termasuk para pedagang terkena dampak. Jadi kami minta solusi yang terbaik," ujarnya. 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Cilacap, Suheri dalam hal ini, mendukung upaya pemerintah daerah dalam menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 26 Tentang Pencegahan dan Penertiban Praktik Prostitusi. 

"Prinsipnya kami DPRD sepakat itu untuk dihentikan, kemudian dari Paguyuban Dono Roso juga sudah sepakat, hanya saja kami minta toleransi waktu untuk mereka berbenah diri, menyiapkan diri," imbuhnya. 

Sementara terkait penegakkan Perda yang tengah dilakukan, pihaknya mendorong Pemda untuk melakukan beberapa tahapan yaitu pendataan, rehabilitasi, setelah itu baru dipulangkan namun tetap dilakukan pembinaan dan pemberdayaan. 

"Dilakukan bertahap mestinya, Menurut kami mereka melakukan itu karena terpaksa, tuntutan hidup dan lain sebagainya. Kalau kemudian pemerintah memberikan solusi lain yang lebih bermartabat, lebih baik, saya yakin mereka pun tidak akan menolak," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: