Banner v.2
Banner v.1

Banyumas Larang Titipan dalam Seleksi Murid Baru Mulai 2025/2026

Banyumas Larang Titipan dalam Seleksi Murid Baru Mulai 2025/2026

Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih.--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – DPRD Kabupaten Banyumas mengambil langkah tegas dengan melarang praktik titipan atau rekomendasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk semua jenjang pendidikan mulai tahun ajaran 2025/2026.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Banyumas pada Senin (23/6).

Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan proses penerimaan murid yang bersih, transparan, dan adil tanpa adanya campur tangan dari anggota dewan, pejabat eksekutif, maupun dinas pendidikan.

“Tidak ada lagi titipan atau rekomendasi dalam proses seleksi,” ujarnya.

BACA JUGA:Pembuatan Akun SPMB SMP Mulai Pekan Depan

Langkah ini menjadi respons terhadap keluhan masyarakat yang menilai selama ini SPMB masih banyak dipengaruhi kepentingan tertentu, sehingga menciptakan ketidakadilan bagi calon murid dari keluarga biasa.

Dengan sistem baru, diharapkan setiap anak mendapat kesempatan yang sama.

Dukha juga menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.

Posko pengaduan telah disiapkan untuk mengawasi kebijakan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: