Imbas Tidak Terbitnya Visa Furoda, BPKN Minta PIHK Kembalikan Dana Haji
Calon jemaah haji Indonesia saat berada di Mekkah.--
BACA JUGA:Bergeser Ke Mekkah, Sebagian Jemaah Calon Haji Asal Purbalingga Alami Batuk dan Pilek
Ia menyebut kerugian mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah, khususnya bagi travel yang memiliki jemaah lebih dari 50 orang.
"Saya masih belum bisa menghitung, yang jelas di atas Rp100 juta. Kalau jumlah jemaahnya 50 orang ke atas, kerugiannya bisa sampai Rp1-2 miliar," ucapnya.
Naufal (31), calon jemaah asal Kebumen, Jawa Tengah, mengaku kecewa karena hingga akhir Mei belum mendapatkan kepastian dari pihak travel. Padahal ia dan istrinya sudah membayar ratusan juta rupiah sejak Ramadan.
"Semua berkas dan manasik sudah saya ikuti. Tapi travel belum memberikan kepastian. Kalau memang visanya tidak terbit, saya berharap uang saya dikembalikan 100 persen, walau saya maklum jika ada potongan untuk manasik," kata Naufal.
BACA JUGA:Sebagian Jemaah Haji Banyumas Tertahan Di Madinah
Di tengah kabar pembatalan visa furoda, Pemerintah Arab Saudi mulai mengalihkan fokus pada penerbitan visa umrah pasca musim haji. Visa umrah akan diterbitkan mulai 14 Zulhijah 1446 H, dengan syarat hotel yang dipesan telah memiliki izin (tasreh) dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata Saudi.
"Hotel yang dipesan harus sesuai dan memiliki izin. Visa hanya bisa terbit jika hotel sudah approval di sistem Nusuk," jelas Kabid Umrah DPP AMPHURI, Ahmad Barakwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


