Banner v.2

Pleno DPSHP Akhir, Panwaslu Sumpiuh Tanggapi Tak By Name

Pleno DPSHP Akhir, Panwaslu Sumpiuh Tanggapi Tak By Name

PPK Sumpiuh menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir Pemilu Tahun 2024, Minggu (4/6) di Pendopo Surya Kusuma Yuda.-Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Panwaslu Kecamatan Sumpiuh memberikan tanggapan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir Pemilu Tahun 2024, di Pendopo Surya Kusuma Yuda, Kecamatan Sumpiuh, Minggu (4/6).

Humas Panwaslu Kecamatan Sumpiuh, Gustono menanggapi bahwa dalam rapat pleno DPSHP tidak dibacakan nama pemilih baru dan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dalam pleno sudah tidak ada yang dirahasiakan. Tapi, pengumuman pemilih baru dan TMS hanya disebutkan angka, tidak by name," tukas Gustono.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumpiuh Sugeng Siswanto menjelaskan secara aturan KPU memang tidak membolehkan memberikan data pribadi kepada siapapun.

"Hanya boleh memberikan informasi tanpa diberikan datanya. Jadi, kalau mau mengkonfirmasi by name pemilih baru dan TMS, bisa," terang Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan tanggapan dari Panwaslu Kecamatan Sumpiuh sebagai masukan untuk KPU mengenai aturan pengumuman daftar pemilih.

Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir Pemilu Tahun 2024 diumumkan ada 45.824 pemilih aktif.

Jumlah pemilih tersebut berkurang dari saat pleno DPSHP. Ketika itu, terdapat 45.877 pemilih. Sehingga, ada selisih 53 pemilih.

"Tetapi data DPSHP akhir masih bisa berubah sampai 20 Juni nanti," imbuh Sugeng.

Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir Pemilu Tahun 2024 dihadiri Forkompimcam Sumpiuh, perwakilan partai politik, dan pihak terkait lainnya. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: