Warga Luar Banyumas Bisa Rekam Data Kependudukan di Banyumas
Bisa Cetak E-KTP dalam Kondisi Darurat
PURWOKERTO - Dalam rangka percepatan data administrasi kependudukan yang mutakhir, pemerintah pusat memerintahkan, setiap warga negara wajib melakukan perekaman data kependudukan. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas memperbolehkan penduduk luar Banyumas melakukan rekam data di Banyumas.
"Perekaman ini (penduduk luar Banyumas) kadang-kadang karena monentnya dia (penduduk tersebut) tidak mungkin kembali ke asal daerah. Padahal dia membutuhkan perekaman dalam waktu dekat," ujar Kepala Seksi Pendaftaran Kependudukan Dindukcapil Kabupaten Banyumas Djudiono kepada Radar Banyumas saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu. Otomatis, lanjut dia, penduduk yang bersangkutan diperbolehkan numpang rekam data di Banyumas.
Ia menjelaskan, hal ini diperbolehkan kareba setiap orang tidak mungkin melakukan perekaman dua kali, karena ada satu server Dindukcapil di seluruh Indonesia. Dimana melalui server ini, semua data kependudukan dapat terdeteksi. Sehingga tak ada penduduk dengan nama dan identitas yang sama terekam lebih dari sekali. "Begitu pernah rekam iris mata atau sidik jari, pasti kelihatan (di server)," katanya.
Dengan membantu perekaman, ujarnya, pihaknya tak hanya mendukung program nasional dalam rangka pencapaian dan pemberian data administrasian kependudukan. Namun perekaman ini juga demi tertib administrasi penduduk di Indonesia. "Kita sifatnya membantu hanya merekam dan mengeluarkan Surat Keterangan bukan mencetak E-KTP," tutur Djudiono. Hal ini karena ketersediaan blangko E-KTP di Banyumas sangat terbatas. Yaitu hanya 500 keping per minggunya. (ing)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
