Terdakwa Laka Kerja Jembatan Bayawulung Divonis
DIVONIS: Terdakwa laka kerja jembatan Bayawulung usai persidangan. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS
BANYUMAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan hukuman pidana kepada dua terdakwa laka kerja pembangunan jembatan Bayawulung Desa Gebangsari Kecamatan Tambak. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kealpaan sehingga menyebabkan orang lain meninggal.
Terdakwa Yono divonis selama lima bulan penjara. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Antonius. Sebab, tuntutan selama delapan bulan penjara.
"Sudah empat bulan lebih menjalani masa tahanan maka hukuman tinggal sisanya," terang Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Enan Sugiarto dalam persidangan, Kamis (18/7).
Sementara itu, terdakwa lainnya dalam perkara laka kerja pembangunan jembatan Bayawulung, Slamet Kurniawan divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang beranggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi. Putusan Majelis Hakim juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Antonius selama enam bulan penjara.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, dua terdakwa hanya mengangguk ketika menerima amar putusan. Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum selama menjalani persidangan itu juga tidak mengajukan banding ataupun pikir-pikir.
"Terima," timpal Antonius ketika Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas meminta tanggapan atas putusan tersebut.
Sebelum palu diketuk, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas berpesan kepada dua terdakwa supaya tetap menyambung silaturahmi dengan keluarga korban. Juga jangan sampai terjadi sengketa setelah perkara rampung.
Adanya itikad baik terdakwa terhadap keluarga korban telah meringankan terdakwa dari hukuman. Terdakwa sudah memberikan santunan dan keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
