Banner v.2
Banner v.1

COD Beli HP di Purwokerto, Dua Pemuda Bayar Pakai Upal, Diringkus Polisi

COD Beli HP di Purwokerto, Dua Pemuda Bayar Pakai Upal, Diringkus Polisi

Petugas saat memeriksa tersangka. PURWOKERTO - Dua pemuda dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas, kemarin. Dua pemuda berinisial KDP (17) dan IS (25) keduanya warga Desa Susukan, Kecamatan Banjarnegara ditangkap karena membeli handphone menggnakan uang palsu. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry mengatakan, keduanya ditangkap setelah dilaporkan oleh korban Rizal Fahru Rozi (26), warga Kelurahan Kebumen, Kecamatan Baturraden. https://radarbanyumas.co.id/empat-kawanan-pengedar-uang-palsu-upal-diringkus-beli-upal-rp-3-juta-dapat-rp-10-juta/ “Dari tangan yang tersangka kami mendapati barang bukti handphone milik korban dan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu sebanyak sembilan lembar,” ujar Berry, Jumat (4/9). Berry mengatakan kasus berawal pada Selasa (26/8) lalu, korban mengunggah handphone OPPO A3S miliknya di forum jual beli aplikasi Facebook, untuk dijual. Kemudian tidak berselang lama, para tersangka kemudian menghubungi korban melalui aplikasi whatsapp. Dari situ, mereka pun sepakat COD atau (Cash On Delivery) untuk bertemu di Jalan Ragasemangsang, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur. Sekitar pukul 20.30 mereka bertiga pun bertemu, sesuai kesepakatan tersangka kemudian membayar korban dengan nilai kesepakatan yakni Rp 1,1 juta. “Saat itu korban tidak sadar jika sembilan lembar uang tersebut palsu, dan langsung berpamitan pulang ke rumahnya,” ujarnya. Saat berada di rumah, korban merasa aneh dengan uang tersebut, dan membandingkan dengan uang pecahan Rp 100 ribu milik temannya. Dari situ, ternyata ditemukan sembilan lembar uang memiliki nomor seri yang sama dan bertekstur aneh. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas. “Dari informasi itu, kami berhasil mendapati keberadaan terlapor, sekitar pukul 09.00, tim penyidik mendapati informasi jika tersangka sedang berada di rumahnya. Kemudian kami pun langsung mengamankan keduanya,” kata dia. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian menggelandang keduanya ke Mapolresta Banyumas, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya kami sangkakan Pasal 36 ayat (2), (3), UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu atau Pasal 245,” pungkasnya. Dapat Upal Dari Tegal Polres sendiri terus melakukan pengembangan terkait kasus uang palsu. Dari pengakuan kedua tersangka uang berasal dari wilayah Tegal. "Informasinya upal tersebut didapat dari Tegal," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas. Berry melanjutkan, upal tersebut dibeli dengan harga Rp 500 ribu. "Beli Rp 500 ribu mendapat upal sejumlah Rp 1,5 juta pecahan Rp 100 ribu," jelasnya. Dari pengakuan tersangka, upal tersebut bari dibelanjakan pertama kalinya. "Pengakuannya baru untuk membeli HP ini," jelasnya. Hingga kini polisi masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini. (ali)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: