Polisi Sita Puluhan Botol Miras
BANJARNEGARA - Polisi menyita puluhan botol minuman keras, Selasa (26/12) malam. Minuman keras dari berbagai jenis dan merek disita dari seorang pedagang yang sudah lama menjual minuman beralkohol.
Operasi pemberantasan minuman keras ditingkatkan menjelang Tahun Baru 2018. Harapannya akan menekan tindak pidana yang disebabkan konsumsi minuman keras.
SITA Polisi menyita minuman keras dari warung di wilayah Perja Kecamatan Purwareja Klampok. (DARNORADARMAS)
Kasat Sabhara Polres Banjarnegara AKP Agus Krisdwiantoro mengatakan, puluhan minuman keras disita dari seorang pedagang di wilayah Perja Kecamatan Purwareja Klampok. "Operasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Tahun Baru 2018," terangnya.
Agus menjelaskan, dari warung milik Hr berhasil menyita 47 botol minuman keras dan enam liter minuman keras tradisional. "Yakni enam liter ciu, 18 botol Anggur Merah, 17 botol Anggur Kolesom, enam botol Mc Donald, dan enam botol Vodka 250 ml," terangnya.
Agus menambahkan pedagang yang kedapatan menjual minuman keras dikenakan pasal tindak pidana ringan. "Operasi pemberantasan minuman keras ini akan terus dilakukan. Tidak hanya di wilayah Purwareja Klampok saja. Akan tetapi di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara," tuturnya. (drn/sus)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

