Sekitar 60 TPM Kawal Program Bedah Rumah di Purbalingga, Satu Pendamping Maksimal 30 Rumah
Pembekalan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Bedah Rumah Tahap V–XXIII di Braling Grand Hotel Purbalingga, Kamis (24/9/2026).-Dok. DLH PKP Purbalingga-
PURBALINGGA – Sekitar 60 Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dikerahkan untuk mengawal pelaksanaan program Bedah Rumah di Kabupaten Purbalingga. Pendamping bertugas melakukan verifikasi calon penerima hingga mengawal pembangunan rumah sampai selesai.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi TPM tahap 1 hingga 3 serta tahap 5 hingga 23 yang kontraknya berjalan secara bertahap. Khusus tahapan terbaru, terdapat 23 TPM dan tiga Koordinator Kabupaten (Korkab) yang bertugas di Purbalingga.
Kepala Bidang Perumahan Kawasan dan Permukiman (PKP) DLH PKP Purbalingga Aris Budi Nugroho mengatakan TPM memiliki tugas utama memastikan rumah calon penerima memenuhi persyaratan.
“Tenaga Pendamping Masyarakat ya tugasnya satu, verifikasi, benar tidak rumahnya itu memenuhi syarat. Kontraknya tiga bulan rata-rata sampai rumah terbangun,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Purbalingga Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk 38 Penerima Bantuan Perumahan 2026
Beban kerja TPM akan disesuaikan dengan sebaran penerima program. Secara rata-rata, satu TPM maksimal mendampingi 30 rumah yang dibangun.
Pembagian wilayah juga mempertimbangkan kondisi geografis. Untuk wilayah dengan medan berat seperti Kecamatan Karangjambu, jumlah rumah yang ditangani satu pendamping tidak akan dimaksimalkan hingga 30 unit.
Pembekalan TPM tahap 5 hingga 23 tingkat Provinsi Jawa Tengah sebelumnya digelar secara virtual oleh Kementerian PKP. Kegiatan tersebut melibatkan lima kabupaten, termasuk Purbalingga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
