Langkah Terakhir, KPP Purbalingga Sita Aset Wajib Pajak Menunggak
KPP Prataeam Purbalingga menyita dua unit sepeda motor milik wajib pajak penunggak pajak setelah melalui tahapan penagihan aktif.-KPP Pratama Purbalingga-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - KPP Pratama Purbalingga melaksanakan kegiatan Sita Serentak pada Jumat (17/10) sebagai bagian dari rangkaian penegakan hukum pajak yang dilaksanakan serentak oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II pada 13 hingga 17 Oktober 2025.
Kegiatan penyitaan yang berlangsung di halaman parkir KPP Pratama Purbalingga ini dipimpin oleh Andi Nugraha, Kepala Seksi Penagihan, Pemeriksaan, dan Penyidikan (P3) bersama tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Dalam pelaksanaan tersebut, petugas melakukan penyitaan terhadap dua unit kendaraan roda dua milik wajib pajak yang menunggak pajak.
Penyitaan ini dilakukan setelah melalui tahapan panjang penagihan aktif. Sebelumnya, KPP Pratama Purbalingga telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari penyampaian surat teguran hingga penerbitan surat paksa, namun wajib pajak yang bersangkutan belum juga melunasi kewajiban pajaknya.
BACA JUGA:Pemkab Mulai Distribusi Bantuan Beras, DKPP Purbalingga: Tak Layak Konsumsi Bisa Lapor dan Diganti
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan teknis PMK Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Andi menyampaikan bahwa tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir dalam rangka penagihan pajak. “Penyitaan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak diindahkan. Kami berharap wajib pajak segera melunasi kewajibannya agar aset tidak dilanjutkan ke proses lelang,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Purbalingga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk perlakuan adil bagi seluruh wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

